Puluhan Remaja Digunduli dan Diperlakukan sebagai ODP Usai Lakukan Balap Liar Saat PSBB
Puluhan Remaja Digunduli dan Diperlakukan sebagai ODP Usai Lakukan Balap Liar Saat PSBB
Jumpabet, Situs Jumpabet, Link Alternatif Jumpabet, Senin (27/4), Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Makassar membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
35 remaja pelaku balap liar berikut sepeda motornya diamankan dan digelandang ke Mapolsek Mariso. Di sana rambut mereka digunduli sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran, karena nekat berkumpul dan melakukan kegiatan balap liar di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selanjutnya mereka diperlakukan sebagai ODP atau Orang Dalam Pemantauan dan jalani isolasi mandiri, masing-masing orang tuanya dipanggil serta pengurus RT/RW untuk melakukan pengawasan," kata Yudhiawan Wibisono.
Ditambahkan, untuk mengatasi keramaian dan kerawanan tindakan kriminal di tengah penerapan PSBB, polisi akan berikan tindakan tegas dalam penegakan hukum di Kota Makassar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Persetujuan dari pemerintah pusat tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 dan dibubuhi tandatangan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, 16 April 2020.
Jumpabet, Situs Jumpabet, Link Alternatif Jumpabet, Senin (27/4), Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Makassar membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
35 remaja pelaku balap liar berikut sepeda motornya diamankan dan digelandang ke Mapolsek Mariso. Di sana rambut mereka digunduli sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran, karena nekat berkumpul dan melakukan kegiatan balap liar di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selanjutnya mereka diperlakukan sebagai ODP atau Orang Dalam Pemantauan dan jalani isolasi mandiri, masing-masing orang tuanya dipanggil serta pengurus RT/RW untuk melakukan pengawasan," kata Yudhiawan Wibisono.
Ditambahkan, untuk mengatasi keramaian dan kerawanan tindakan kriminal di tengah penerapan PSBB, polisi akan berikan tindakan tegas dalam penegakan hukum di Kota Makassar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Persetujuan dari pemerintah pusat tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 dan dibubuhi tandatangan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, 16 April 2020.

Komentar
Posting Komentar